Gunung Mas – Berkaitan dengan keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.529/Menhut-II/2012 Tanggal 25 September 2012 tentang penunjukan areal hutan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah seluas 15.300.000 Ha. (Lima Belas Juta Tiga Ratus Ribu Hektar) sebagai kawasan hutan, implementasinya sangat berpengaruh nyata terhadap penerapan kebijakan pembangunan dalam pemanfaatan ruang dan fungsi kawasan, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Kehutanan dan Pertanahan, menggelar rapat koordinasi inventarisasi dan verifikasi penguasaan tanah dalam kawasan hutan di wilayah Kabupaten Gunung Mas bertempat di Aula Dinas Pekerjaan Umum, Senin (8/10/2018).

FOTO : Asisten III saat menyamapiakan Sambutan Bupati dalam rangka rapat koordinasi dan verifikasi penguasaan tanah, dalam kawasan hutan Kabupaten Gunung Mas, Senin (8/10/2018) di Aula Dinas Pekerjaan Umum.

Kegiatan Rapat koordinasi tersebut dibuka langsung oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Gunung Mas Agung, SE.

Dalam sambutan tertulis Bupati Gunung Mas Drs. Arton S. Dohong yang dibacakan oleh Agung, SE menyampaikan,  nawa cita pemerintah Jokowi menyebutkan pada agenda ke 5 yaitu “Menyebutkan pada “Meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia”, hal ini ditempuh dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan program “Indonesia Kerja” dan “Indonesia Sejahtera” yang salah satunya dengan mendorong program kepemilikan tanah seluas 9 Juta Hektar.

“Pemeritah Kabupaten Gunung Mas menyambut baik dan siap mendukung rangkaian kegiatan tora serta dalam pelaksanaannya kami telah berupaya dengan segenap tenaga agar alokasi tora Kabupaten Gunung Mas dapat diusulkan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan sehingga, pada hari ini kita sampai pada tahapan rapat pembahasan permohonan PPTKH/TORA Kabupaten Gunung Mas,” ungkapnya.

Perlu kami sampaikan juga, dalam pelaksanaan tora dilapangan tim teknis tora Kabupaten Gunung Mas terkendala waktu, karena pengumpulan formulir yang di isi langsung oleh masyarakat sebagai salah satu syarat mengikuti program tora ternyata membutuhkan waktu yang cukup lama, oleh karena itu untuk memenuhi target alokasi tora Kabupaten Gunung Mas yang sebesar 80.000 Ha.

Pada tanggal 28 Agustus 2018 kami mengusulkan tora dengan luasan lahan sebesar 3.359.557 MKelurahan Tumbang Talaken dengan luas + 321,36 M2, Kelurahan Kuala Kurun dengan Luas + 866.305 M2, Kelurahan Tampang Tumbang Anjir dengan luas + 611.286 M, Desa Batu Nyapau dengan luas 866.782 M2, Desa Tumbang Lapan dengan luas + 14.683 M2.

Yang kedua pada tanggal 1 Oktober 2018 dengan luasan lahan sebesar 3.319.496 M2, Kelurahan Sepang Simin dengan luasan + 488.070 M2, Kelurahan Kampuri dengan luas + 83.505,25 M2, Desa Taringan dengan luas + 2.999.000 M2 Desa Batu Nyapau dengan luas + 348.921 M2.

“Besar Harapan Kami Pemerintah Kabupaten Gunung Mas agar dapat mengusulkan kembali program tora untuk wilayah-wilayah yang masuk dalam peta indikatif tora yang secara eksisting wilayah telah digunakan oleh masyarakat sebagai pemukiman, kebun, fasilitas sosial dan fasilitasi umum,” kata Bupati.

Turut hadir, Kepla Dinas Kehutanan dan Pertanahan Rody Aristo Robinson, SP, (BPKHXXI) Palangka Raya Eko Subagio Wloodc Putro, S,ANT. M.SC, BPN Provinsi Kalteng Julius Tigor H. Hutapea, S.H., M.M., MPA, Kepala OPD terkait dari Provinsi Kalteng yang mewakili, kepla OPD terkait Kabupaten Gunung Mas, seluruh Camat, Kepala Desa se-Kabupaten Gunung Mas.

Press Release Bidang Pengelolaan Informasi Publik.